SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com – Keadilan itu berdasarkan Tuhan, bukan berdasarkan Undang-Undang (UU). Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana Prof Dr Barda Nawawi Arief SH.
Prof Barda menyampaikan hal itu pada Seminar Pembaharuan Hukum Pidana di Gedung Menara Prof Dr Muladi SH Lantai 8 Universitas Semarang (USM) baru-baru ini.
Kegiatan yang dimoderatori Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH itu menghadirkan narasumber Prof Dr Pujiono SH (Guru Besar Hukum Pidana Undip) dan Dosen USM Dr Ani Triwati SH MH.
Baca Juga: Kadarlusman Minta Pemerintah Pusat Segera Memperbaiki Jalan Jalur Pantura yang Rusak Parah
Menurut Barda, jika penjatuhan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang tidak elastis. Untuk mencapai keadilan, penjatuhan hukum harus didasarkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa dengan tuntunan yang telah diajarkan dalam kitab-Nya.
''Misalkan tindak pidana itu seperti orang sakit, kita akan memberikan obat yang berbeda tergantung dengan kondisi orang tersebut,’’ katanya.
‘’Orang dengan gejala batuk diberikan obat A, orang dengan gejala batuk dan demam diberi obat B, lalu orang yang sudah parah harus dirawat inap dan itu obatnya lebih banyak lagi,'' tambahnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro itu mengatakan, pembuat obat atau pembuat UU itu tidak mengetahui mana yang lebih cocok untuk pasien. Oleh karena itu, hakim sebagai penentu seseorang dijatuhi hukuman seperti apa.
Ditambahkan, Undang-Undang tidak pernah memberi penjelasan apakah makna diancam denda atau diancam alternatif. Begitupun apakah harus pilih salah satu atau dua-duanya, semua tidak diberikan penjelasan. Itu, katanya, kalau orientasi pada perbuatan.
‘’Beda kalau orientasinya pada orang, misal orang tersebut sakit atau fisiknya lemah maka hukumannya cukup satu saja, atau bahkan tidak dihukum. Meskipun penyakitnya sama, tapi karena kondisinya berbeda maka obatnya pun berbeda,'' jelasnya.
Menurutnya, keadilan sosial tidak akan tercapai kalau Undang-Undang diberlakukan untuk semua tindak pidana.
Baca Juga: DPC Organda Angsuspel Tanjung Mas Menggelar Muscab. Ini yang Dibicarakan
''Supaya bisa tercapai keadilan sosial, hukum yang hidup harus sesuai dengan hukum setempat. Itulah baru ada keadilan sosial,'' tegasnya.