Heboh Obat Sirup untuk Anak, Polrestabes Semarang dan Dinas Kesehatan Sidak ke Apotek

- Senin, 24 Oktober 2022 | 21:56 WIB
Polrestabes Semarang bersama Dinas Kesehatan ketika melakukan sidak ke apotek terkait obat sirup. /Dok Isyimewa/
Polrestabes Semarang bersama Dinas Kesehatan ketika melakukan sidak ke apotek terkait obat sirup. /Dok Isyimewa/

Baca Juga: Kasus Ginjal Akut Dipicu Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Menkes: Dilarang Jual Obat Tercemar EG dan DEG!

Menurut dia, setelah dianalisis, tujuh dari 11 pasien gagal ginjal akut di RSCM, positif memiliki cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Keduanya, jelasnya lagi, merupakan zat atau senyawa berbahaya yang ditemukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berisiko pada ginjal, seperti kasus yang terjadi di Gambia.

''Kita tes di anak-anak tersebut, ternyata dari anak-anak yang kita tes di RSCM, dari 11 anak, 7 yang positif memiliki senyawa berbahaya tadi, yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), jadi confirmed,'' jelas Budi dalam konferensi pers, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Heboh Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Ini Penjelasannya Bahan Kimia Itu

Budi menegaskan, langkah konservatif yang dilakukan Kemenkes RI adalah melarang penjualan obat-obat yang mungkin tercemar DEG dan EG, untuk menghindari risiko kasus kematian terus bertambah.

''Jadi kalau kita diem sampai nunggu pasti, seminggu itu bisa berapa banyak yang meninggal," bebernya.***

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

X