SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Seorang pria digelandang ke Mapolrestabes Semarang, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pria bejat berinisial R (42), warga Gayamsari, itu ditangkap berawal dari korban melaporkan kepada guru magang di sekolahnya.
''Setelah itu, korban akhirnya memberanikan bercerita dengan keluarganya, hingga diadakan pertemuan keluarga,'' jelas Donny dalam keterangan pers di Mapolretabes Semarang, Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga: Cemburu Tahu Chat WA dengan Pria Lain, Suami Tega Cekik Istrinya hingga Tewas
Menurut Donny, oleh sepupunya, cerita ini dilaporkan kepada ibunya, kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan rapat keluarga, dengan memanggil ibu kandung korban.
''Di situ ibu kandung korban diberitahu anaknya dicabuli sejak tahun 2017 atau dari sebelum tersangka ini menikah dengan ibu kandungnya,'' papar Donny.
Donny menegaskan, akhirnya, dari pertemuan keluarga itu, R diamankan oleh keluarganya dan dibawa ke Polrestabes Semarang.
Disebutkan, dalam pengakuannya R mengatakan, melakukan aksinya tanpa ancaman dan tanpa iming-iming, karena melihat anaknya diam saja saat diperlakukan tak senonoh.
Menurut Donny, hal itu dimungkinkan karena korban yang masih di bawah umur dan merasa ketakutan.
Polisi tak percaya begitu saja, atas pengakuan R sehingga terus mendalami perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak tirinya sejak tahun 2017.
Bahkan, Polisi juga tengah mendalami dugaan anak kandung R atau kakak tiri korban juga ikut melakukan aksi perkosaan itu.
Hal itu disampaikan oleh R, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang.
Awalnya, R menyebut bila dia melakukan aksinya di kamar korban. Padahal, tersangka dan korban tinggal bersama dengan ibu kandungnya, dan dua anak laki-lakinya yang berusia 14 tahun dan 16 tahun.