Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan dengan Hasil Investigasi
Menurut Abdul, hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 15, katanya, disebutkan sejumlah aturan terkait PNS yang hilang.
Dalam pasal itu, jelasnya lagi, terdapat ayat yang menyebutkan, jika PNS yang dinyatakan hilang karena kemauan dan kemampuannya, maka akan dijatuhi hukuman disiplin, dan wajib mengembalikan hak kepegawaian
Baca Juga: Pohon Angsana di Trotoar Jalan Dr Sutomo Semarang Terbakar, Bikin Arus Lalin Macet
yang telah diterima oleh janda/duda atau anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selama hilang masa kerja tidak dihitung sebagai masa kerja PNS.
''hilang itu ada yang datang-datang ingatannya tidak normal, nah perlakuan beda. Kalau menghilangkan diri ya masuk hukuman disiplin.
Di ketentuan saja 10 hari tidak masuk tidak berizin hukuman disiplinnya keras,'' paparnya.
Baca Juga: Polres Pati Ringkus Pencuri Dokumen, Modusnya Tersangka Kelabuhi Petugas
Ia berharap, dalam waktu dekat Iwan bisa segera ditemukan.
Seperti diketahui, pegawai Bapenda Kota Semarang bernama Paulus Iwan Boedi Prasetyo (51) itu dikabarkan menghilang sejak Rabu pagi, 24 Agustus 2022.
Iwan terakhir kali berpamitan pergi bekerja, namun dirinya tak pernah sampai di kantornya.
Baca Juga: Disdikbud Kabupaten Batang Prihatin Kasus Pencabulan, Tersangka Ngaku Cabuli 30 Siswi
''Kronologinya dia berangkat pagi, waktu pergi jam 06.40 WIB, dari rumah terus jam 7 masih terpantau CCTV melintas di Akpol, setelah
dari Akpol itu jalan nggak terpantau lagi,'' kata adik ipar Iwan, Yosef Prastowo, saat dimintai konfirmasi, Senin, 29 Agustus 2022.***