SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Satpol PP Kota Semarang sedang menjadi sorotan netizen setelah video aksi penindakan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat di Kecamatan Mijen viral di media sosial.
Dalam video itu, Satpol PP menindak pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat dengan melakukan penyemprotan sejumlah tempat makan yang masih nekat melayani pembeli makan di tempat, padahal dalam aturan PPKM Darurat hanya boleh take away dan pesan antar.
Melihat sorotan negatif netizen di media sosial, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan, jika pihaknya tetap akan berlaku tegas kepada pelanggar aturan.
Baca Juga: Bansos Belum Ngalir Sudah Ada Oknum yang Siaga Salahgunakan, Risma: Saya Tahu Siapa Dia
"Satpol PP tidak mempersulit. Siapapun yang berusaha tetap taati aturan. Mudah-mudahan Covid-19 tidak semakin bertambah," kata Fajar kepada wartawan, Selasa 6 Juli 2021.
Disinggung mengenai mencari sensasi saat penindakan, Fajar membantahnya.
Ia mengaku, jika penindakan yang dilakukan semata untuk dapat menekan angka kasus Covid-19 di Kota Semarang.
Baca Juga: Abaikan Mahar Rp 5 Miliar, Ayu Ting Ting Ngebet Dinikahi Robby Purba
"Tidak cari sensasi, kondisi saat ini harus saling menyadari. PPKM Mikro yang dijalankan lurah dan Camat tidak digubris, kami berusaha untuk menyadarkan masyarakat," papar Fajar.
Fajar juga menjelaskan prosedur terkait barang-barang pelaku usaha yang disita oleh petugas Satpol PP.
Ia mengatakan jika barang-barang tersebut dapat diambil di Kantor Satpol PP setiap hari Jumat.
Penindakan dengan cara mengambil beberapa barang-barang tersebut, dimaksudkan untuk membuat pelaku usaha yang bandel bisa jera.
"Prosedurnya meminta rekomendasi dari lurah dan camat, dan dapat diambil pada hari Jumat," tambahnya.