SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Aksi razia Satpol PP Kota Semarang yang semprot air ke warteg, konter, dan tempat usaha menggunakan Damkar, mendapat teguran Wali Kota Hendrar Prihadi.
Razia Satpol PP yang semprot tempat usaha dengan Damkar itu, viral di media sosial termasuk di Instagram @lambe_turah dan @infokejadian semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, akhirnya menegur Satpol PP karena eksekusi yang dilakukan di luar batas perintah.
Hendar Prihadi dengan tegas menyatakan, tidak pernah memberi perintah penyemprotan pada tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Tindakan penyemprotan tersebut di luar sepengetahuannya, dan tidak sesuai dengan arahan yang telah diberikannya,” kata Hendi, sapaan walikota di Balaikota Semarang, Selasa 6 Juli 2021.
Hendi menyampaikan, jika semua tindakan terhadap pelanggaran PPKM Darurat harus sesuai dengan apa yang diinstruksikan.
Terutama, menyayangkan kejadian viralnya aksi penyemprotan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, seperti salah satunya di wilayah Mijen pada Senin 5 Juli 2021 malam.
Sebelumnya, Hendi juga menyampaikan saat apel Kegiatan Kesiapan Patroli PPKM Darurat di lapangan Pancasila, Simpang Lima, Senin 6 Juli 2021, seluruh jajarannya harus tegak lurus bertindak sesuai komandonya, dan tidak mengambil tindakan sendiri dalam menjalankan tugas.
Untuk itu, dia menyayangkan adanya tindakan dari jajarannya yang dilakukan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu.
Hal itu, menurut Hendi, membuat upaya penegakan aturan PPKM Darurat di Kota Semarang menjadi kontra produktif, dan tidak mendapat simpati dari masyarakat.
"Saya tegur Kepala Satpol PP, karena Satpol PP secara terang-terangan menyemprot warung-warung yang masih berjualan,” katanya.
“Saya rasa masih banyak cara yang bisa kita lakukan, supaya kemudian semua bisa nurut dengan aturan," imbuh Hendi, sapaan akrab Wali Kota.
Karenanya, Hendi memastikan, bahwa tindakan penyemprotan tersebut tidak akan dilakukan kembali oleh jajarannya.