Dua ABK Ditangkap di Tanjung Emas Semarang, Bawa Burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak Tanpa Dokumen Sah

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 23:37 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak tanpa dokumen sah yang dibawa dua ABK memasuki perairan Jawa Tengah pada Rabu, 24 Agustus 2022. /Dok Istimewa/
Petugas menunjukkan barang bukti burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak tanpa dokumen sah yang dibawa dua ABK memasuki perairan Jawa Tengah pada Rabu, 24 Agustus 2022. /Dok Istimewa/

Baca Juga: Angkot Parkir di Jalan Siliwangi Semarang Terbakar, Diduga Akibat Selang Bensin Bocor

''dua-duanya kalau lalu lintas antarpulau harus melalui dokumen legal. Dalam hal ini dokumen penguatan BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dokumen kesehatan dari Balai Karantina Pertanian,'' tegasnya.

Sementara itu salah satu pelaku, Sandi berkilah tidak tahu jika Cucak Ijo merupakan hewan dilindungi.

Ia mengaku, membeli burung dari pedagang di Kumai yang akan dijual di daerah asalnya di Madura.

Baca Juga: Sopir Pakai Panduan Google Maps Sambil Ngantuk, Truk Gandeng Nyasar ke Jalan Sempit di Tugu Kota Semarang

''Saya beli di pedagang harganya Rp150 ribu sampai Rp350 ribu per ekor. Saya jual Rp400 ribuan,'' aku Sandi.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan ini dilakukan karena sekitar tiga bulan lalu, dirinya lolos membawa 18 ekor burung Kapas Tembak dan menjualnya.

''Yang pertama 18 ekor. Saya jualnya random, bukan pesanan,'' aku Sandi lagi.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tak Berikan Uang kepada PGOT, Sanksi Dendanya Rp1 Juta

Turhadi mengatakan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan, sedangkan kapal mereka belum bersandar.

''Beberapa barang bukti masih berada di kapal, yang akan dilangsir ke daratan,'' pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

X