SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Dua ABK (Anak Buah Kapal) ditangkap saat memasuki perairan Jawa Tengah, karena membawa 50 ekor burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak, tanpa dilengkapi dokumen sah.
Palaksa Lanal Semarang, Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan mengatakan, kedua ABK tersebut diketahui bernama Sandi Krisna sebagai juru mudi kapal Tug Boat Maruta dan Rahmat sebagai KKM kapal.
''Pengungkapan kasus berdasarkan informasi intelijen, adanya kapal bermuatan ilegal sekitar pukul 08.30 WIB pagi tadi,'' jelas Yudhi di Dermaga Kamla, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri, Diputuskan di Sidang Kode Etik
Menurut Yudhi, awalnya berdasarkan informasi intelijen, ada kapal yang patut dicurigai membawa muatan ilegal.
Oleh karena itu, jelasnya, langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap sebuah kapal di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang atau pada koordinat 06°55,620'S - 110°25,393'T.
Ia mengatakan, kapal bermuatan CPO (crude palm oil) yang berangkat dari Kumai, Kalimantan Tengah, kemudian diperiksa dan ditemukan 50 ekor burung hidup yang dikemas dalam kardus.
Baca Juga: Cabuli Siswa, Kepala Sekolah MI Berstatus Lajang Diamankan Polres Purbalingga
''Jenis burungnya yaitu Kapas Tembak dan Cucak Ijo yang termasuk hewan dilindungi tidak dilengkapi dokumen,'' papar Yudhi.
Disebutkan, pelaku dan barang bukti akhirnya dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang, untuk proses hukum selanjutnya.