''Bahwa THTI ini ada aturannya, ada tahapan-tahapannya apabila militer tindakan tidak hadir tanpa izin pada masa damai itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer,'' jelas Bambang di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 22 Juli 2022.
Seperti diketahui Kopda Muslimin menjadi dalang penembakan istrinya, Rina Wulandari, dengan mengupah para penembak bayaran Rp120 juta.
Istrinya ditembak eksekutor usai menjemput anaknya sekolah di depan rumahnya Jalan Cemara 3, Banyumanik, Semarang, pada Senin siang, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Kepala Kantor Pos Capem Rembang Purbalingga Tersangka Korupsi, Dana Kas Operasional untuk Berjudi
Tim Gabungan TNI dan Polri, akhirya berhasil meringkus empat pelaku lapangan dalam penembakan itu, termasuk seorang penyedia senpi rakitan.
Belakangan dari hasil pemeriksaan para pelaku lapangan, diketahui penembakan terhadap istrinya itu motifnya lantaran Kopda Muslimin mempunyai pacar lagi.***