Dikhawatirkan Menularkan PMK ke Sebelahnya, Lapak Pedagang Hewan Kurban Dibongkar Satpol PP Kota Semarang

- Jumat, 1 Juli 2022 | 21:08 WIB
Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak pedagang hewan korban yang kena PMK. /Satpol PP Kota Semarang/
Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak pedagang hewan korban yang kena PMK. /Satpol PP Kota Semarang/

SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Lapak pedagang hewan kurban yang dagangannya terdapat empat ekor sapi terinfeksi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), akhirnya dibongkar Satpol PP Kota Semarang, Jumat, 1 Juli 2022.

Sapi yang terinfeksi PMK itu diketahui saat dilakukan sidak di lapak pedagang hewan kurban di daerah Trangkil, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, sehari sebelumnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, pembongkaran lapak dilakukan untuk menindaklanjuti hasil sidak pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Terkait Ganja Medis, MUI Akan Lakukan Kajian Komprehensif dalam Perspektif Keagamaan

Menurut dia, jika lapak tidak dibongkar dan disterilisasi akan berakibat pada meluasnya menyebarkan PMK ke ternak di lapak sebelahnya.

''Sapi yang kena PMK harus dikembalikan ke tempat asalnya, dan ini lapak kami bongkar agar tidak menyebarkan virusnya,'' jelas Fajar, usai melakukan pembongkaran.

Ia menegaskan, lokasi bekas pedagang hewan kurban yang daganganya terpapar PMK memang harus dirobohkan, agar tidak dimanfaatkan lagi untuk tempat transaksi.

Baca Juga: Truk Trailer Maut Penyebab Meninggalnya 50 Migran Lebih, Sopir Menjalani Proses Hukum

Paling tidak, lanjut Fajar, tempatnya harus disterilkan sampai masa inkubasi virus selesai atau hingga 14 hari.

Nantinya, jelasnya lagi, pedagang boleh menggunakan lapak tersebut kembali, setelah disemprot desinfektan, dan juga mendapat rekomendasi dari Dispertan Kota Semarang.

''Kalau sekarang mau jualan, ya cari tempat lain dulu. Kalau mau pakai di situ lagi, harus ada rekomendasi dari Dispertan dan juga sudah disterilisasi,'' paparnya.

Baca Juga: Terkait Pembelian BBM Bersubsidi, Aplikasi MyPertamina Hanya Khusus untuk Kendaraan Roda Empat

Fajar juga meminta, agar semua pedagang hewan ternak bisa mematuhi aturan yang sudah disusun melalui surat edaran Walikota tentang harus adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) bagi setiap ternak yang akan dijual.

''Hewan kurban yang dijual di Semarang harus ada SKKH-nya. Jangan sampai Semarang namanya jelek, ketika masih ada pedagang yang menjual hewan kurban tanpa SKKH apalagi ketahuan menjual hewan kurban kena PMK,'' tegasnya.

Pemilik lapak yang dirobohkan, Agus mengaku, keberatan ketika lapak miliknya harus dibongkar.

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

Musyawarah Besar LPHI, Diputuskan Ganti Logo

Selasa, 16 Mei 2023 | 10:00 WIB
X