Dalam kasus ini, Irwan Anwar menjelaskan, untuk proses hukum tetap dilakukan, namun dengan melibatkan psikolog dari dinas pendidikan, pihak sekolah dan orang tua.
"Nanti akan dilakukan pendampingan dalam prosesnya," jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Semarang yang dikonfirmasi mengaku tetap menjamin pendidikan anak. Baik pelaku maupun korban akan tetap mendapatkan pendidikan yang layak.
Menurut Dinas Pendidikan, penjaminan hak pendidikan harus dilakukan tanpa memandang status.