SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah, Satpol PP Kota Semarang merazia PGOT (pengemis, gelandangan, dan orang telantar) pada Sabtu, 30 April 2022.
Hasilnya, 32 PGOT yang bertebaran di sejumlah jalan protokol Kota Semarang berhasil dijaring.
Para PGOT ini berada di Jalan Ronggolawe, Kokrosono, Indraprasta, Agus Salim, Dr. Cipto, Kampung Kali, Mugas hingga Jendral Sudirman, dan di depan kantor Gubernur Jateng.
Baca Juga: Dibanding Tahun 2019, PT Jasa Marga Catat Rekor Tertinggi Jumlah Kendaraan Pemudik Lebaran 2022
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya melakukan razia lantaran keberadaan PGOT makin menjamur jelang Lebaran.
''Keberadaan PGOT ini jelas sudah melanggar Perda No 5 tahun 2014,'' jelas Fajar, usai melakukan razia pada Sabtu, 30 April 2022.
Menurutnya, PGOT yang bertebaran di jalan-jalan juga merusak citra Kota Semarang sebagai kota bersih, terlebih saat ini sudah banyak pemudik yang masuk ke Kota Semarang.
''Kan tidak nyaman kalau dilihat apalagi sudah banyak pemudik, kesannya Kota Semarang kumuh,'' tandasnya.
Salah seorang PGOT bernama Andi Purnomo mengaku, hanya berniat mencari rezeki di pinggir jalan menjelang Lebaran.
''Hanya memungut barang barang bekas niatnya, sekalian ngemper. Eh tadi malah ditangkap Satpol PP,'' aku pria asal Ambarawa, Kabupaten Semarang ini.
Baca Juga: Kepadatan Arus Lalu Lintas di Tol Dalam Kota Semarang Lancar, Hendi: Belum Diperlukan One Way
Dikatakan Fajar, para PGOT yang terjaring razia ini selanjutnya dibawa ke Rumah Dinas Walikota Semarang, untuk menjalani vaksinasi dan pembinaan.
Selain merazia PGOT, Satpol Kota Semarang juga menertibkan lapak liar yang berada di kawasan Jalan Patimura.
Penertiban itu dilakukan pada empat lapak penjual sepatu bekas yang berdagang di tempat larangan.