Ditarget Pendapatan Parkir Rp4,6 M, Dishub Kota Semarang Berharap Pandemi Segera Berakhir

- Senin, 31 Januari 2022 | 17:50 WIB
Dishub Kota Semarang menata juru parkir. /Dok Istimewa/
Dishub Kota Semarang menata juru parkir. /Dok Istimewa/

SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa mengatakan, ditarget pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2022 sebesar Rp4,6 miliar. 

Menurut dia, sebelumnya tahun 2021 ditarget sebesar Rp4 miliar, setelah direvisi karena refocusing menjadi Rp1,7 miliar.

''Untuk realisasinya, pada tahun 2021 lalu, kami melebihi target,'' ungkapnya, Jumat lalu, 28 Januari 2022 dikutip dari Humas Pemkot Semarang.

Baca Juga: Kasus Covid 19 hingga Akhir Januari 2022 Naik Lagi di Jateng, Begini Pesan Ganjar kepada Bupati dan Wali Kota

Dikatakan, pada akhir tahun 2021 lalu, selama dua bulan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit dilonggarkan.

Jadi, tambah dia lagi, ada pemasukan sehingga capaian realisasinya, bahkan melebihi target sebesar 111 persen.

Dia menjelaskan, target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp4,6 miliar tersebut, dengan catatan kondisi sudah normal lagi.

Baca Juga: Empat Pemuda Desa Karanggondang Jepara Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Dua Masih Dirawat di Puskesmas

''Semoga pandemi cepat usai, sehingga target itu bisa dipenuhi,'' harapnya.

Joko mengatakui, pendapatan retribusi parkir dipengaruhi oleh geliat perekonomian masyarakat.

''Semakin ekonomi bergeliat, daya beli masyarakat akan tinggi pula, dan toko-toko pun ramai didatangi oleh pengunjung,'' katanya.

Baca Juga: Indonesia Masuki Gelombang Ketiga Pandemi Covid 19, Zubairi: Masyarakat Jangan Panik, Tetap Jalani Prokes

Salah-satu upaya agar target pendapatan retribusi tersebut bisa dicapai, yakni dalam waktu dekat ini Pemkot Semarang akan menerapkan ujicoba e-parkir di sejumlah titik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, selain bisa meningkatkan pendapatan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), e-parkir bisa meminimalisasi pungutan retribusi parkir di luar batas ketentuan.

Endro mengatakan, saat menggunakan aplikasi elektronik maka besaran retribusi tidak akan bisa diubah telah sesuai dengan sistem.

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

X