SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Perkembangan mengejutkan terjadi pada penyidikan kasus R, warga Boyolali yang mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum perwira Boyolali.
Pada saat melaporkan kasus dialaminya, pelapor wanita R dihadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, pengakuan R berbalik.
Pelapor R mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan GWS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka.
Baca Juga: PSIS Semarang Fokus Latihan Hadapi Madura United
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut.
Kabidhumas menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.
"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R ngamar bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan dugaan perkosaan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Covid 19 di Indonesia per 24 Januari 2022 Naik Lagi, 7 Orang Meninggal dan 944 Sembuh
Menurut Kabidhumas, dari cctv diketahui R dan GWS terlihat cukup dekat. Saat membayar hotel kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar booking hotel.
"Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," jelasnya.