SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Jajaran Polda Jateng berkomitmen melakukan pelayanan terhadap secara maksimal.
Selain kini, fokus pada masalah pelayanan, Polda Jateng mewajibkan kepada seluruh jajarannya untuk menerima laporan dari masyarakat.
Sedangkan masyarakat yang melihat ataupun mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan anggota agar tidak segan-segan melapor ke Bidang Propam Polda Jateng.
Hal ini ditegaskan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi di Mapolda Jateng seusai menerima kunjungan Kadiv Propam Polri, Kamis, 20 Januari 2022.
Dijelaskan Kapolda Jateng, pada prinsipnya Polda Jateng menerima laporan dari masyarakat.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan pihaknya telah memproses seluruh laporan masyarakat terkait pelanggaran anggota Polri.
Selain itu, Polda Jateng juga membuat aplikasi agar masyarakat mudah melaporkan ke Bidpropam apabila menemukan perilaku menyimpang yang dilakukan anggota Polri.
"Pada tahun 2021, sejumlah 158 kasus yang terkait pelanggaran anggota ditangani Polda Jateng dan jajaran,''kata Kapolda.