Pengakuan Tersangka Sabu 8.4 Kilogram, Kapolrestabes Semarang : Dduga akan Diedarkan pada Tahun Baru

- Senin, 13 Desember 2021 | 15:00 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Lutfi didampingi Kapolrrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mendenagrkan pengakuan tersangka narkoba di Mapolrestabes Semarang, Senin, 13 Desember 2021.ist/suaramerdeka-wawasan.com
Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Lutfi didampingi Kapolrrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mendenagrkan pengakuan tersangka narkoba di Mapolrestabes Semarang, Senin, 13 Desember 2021.ist/suaramerdeka-wawasan.com

SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Tersangka pelaku narkoba bernama Harianto Kosim dalam pemeriksaan peda petugas penyidik Polrestabes Semrang mengakui barang bukti 8,4 kg sabu miliknya.

Tersangka Harianto, menurut petugas penyidik membuang barang bukti 8,4 kg sabu ke dalam bak truk yang berada di belakang mobilnya yang diangkut kapal.

Sedangkan alasan membuang sabu karena takut melihat banyak petugas yang berada di sekitar kapal yang saat itu akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibongkar Polrestabes Semarang, Kapolda : Barang Bukti 8, 4 Kilogram Sabu

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, ada dugaan narkoba jenis sabu tersebut seberat 8,4 kg rencananya akan diedarkan di Semarang pada Tahun Baru 2022.

Sedangkan terbongkarnya kasus ini, juga peran dari sopir truk yang merasa curiga ada bungkusan yang mencurigak di dalam truk, kemudian melapor ke petugas.

Setelag dibuka ternyata bungkusan tersbut berisi serbuk putih yang tak lain narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Oknum Polisi Tolak Laporan Perampokan Dibina di Propam Polres Metro Jakarta Timur

Dengan adanya penemuan tersebut, petugas mempelajari CCTV yang ada di dalam kapal dan berhasil menangkap tersangka Harianto.

Dalam kasus narkoba jenis sabu ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 15 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berbunti tanpa hal atau melawan hukum melakukan tindak pidana berhubungan dengan menerima, membawa,mengirim, mengangkut atau menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 yang besaranya melebihi 5 gram.

Baca Juga: Kekerasan Seksual pada Perempuan Meningkat, Menteri Nadiem : Perlu Perhatian Khusus

Sedangkan aancamannya hukuman pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Kusmiyanto

Sumber: Humas Polrestabes Semarang

Tags

Terkini

Musyawarah Besar LPHI, Diputuskan Ganti Logo

Selasa, 16 Mei 2023 | 10:00 WIB
X