SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Tersangka pelaku narkoba bernama Harianto Kosim dalam pemeriksaan peda petugas penyidik Polrestabes Semrang mengakui barang bukti 8,4 kg sabu miliknya.
Tersangka Harianto, menurut petugas penyidik membuang barang bukti 8,4 kg sabu ke dalam bak truk yang berada di belakang mobilnya yang diangkut kapal.
Sedangkan alasan membuang sabu karena takut melihat banyak petugas yang berada di sekitar kapal yang saat itu akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, ada dugaan narkoba jenis sabu tersebut seberat 8,4 kg rencananya akan diedarkan di Semarang pada Tahun Baru 2022.
Sedangkan terbongkarnya kasus ini, juga peran dari sopir truk yang merasa curiga ada bungkusan yang mencurigak di dalam truk, kemudian melapor ke petugas.
Setelag dibuka ternyata bungkusan tersbut berisi serbuk putih yang tak lain narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Oknum Polisi Tolak Laporan Perampokan Dibina di Propam Polres Metro Jakarta Timur
Dengan adanya penemuan tersebut, petugas mempelajari CCTV yang ada di dalam kapal dan berhasil menangkap tersangka Harianto.
Dalam kasus narkoba jenis sabu ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 15 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berbunti tanpa hal atau melawan hukum melakukan tindak pidana berhubungan dengan menerima, membawa,mengirim, mengangkut atau menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 yang besaranya melebihi 5 gram.
Baca Juga: Kekerasan Seksual pada Perempuan Meningkat, Menteri Nadiem : Perlu Perhatian Khusus
Sedangkan aancamannya hukuman pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. ***