Peringati Hari Lingkungan Hidup, Naik BRT Cukup Tukar Botol Plastik

- Kamis, 3 Juni 2021 | 17:34 WIB
BERBINCANG :<P> Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berbincang dengan calon penumpang BRT di Halte Tugu, beberapa waktu lalu. Foto: SMN/Dok
BERBINCANG :<P> Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berbincang dengan calon penumpang BRT di Halte Tugu, beberapa waktu lalu. Foto: SMN/Dok

SEMARANG, SuaraMerdeka-Wawasan.com - Pemerintah Kota Semarang melalui BRT Trans Semarang memberlakukan tarif khusus nol rupiah.

Ini dalam rangka menyambut hari lingkungan hidup yang diperingati setiap 5 Juni.

Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, maka masyarakat bisa naik BRT cukup hanya dengan menukarkan botol plastik.

Menurut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi tarif khusus nol rupiah tersebut akan mulai diberlakukan setiap hari Selasa mulai 8 Juni sampai 6 Juli 2021.

''Jadi dalam rangka hari lingkungan hidup sedunia kami ingin menurunkan tingkat polusi di Kota Semarang.

Caranya dengan mewajibkan masyarakat khususnya ASN Kota Semarang untuk menggunakan transportasi umum atau online saat berangkat kerja,'' ujar Hendi di kantornya, Kamis (3/6).

Menurutnya, penukaran botol plastik dengan tiket BRT tersebut dilakukan guna menarik minat masyarakat supaya menggunakan BRT.

Ini sekaligus meringankan biaya transportasi masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

''Jadi efeknya banyak, bisa menarik masyarakat untuk naik BRT, meringankan beban masyarakat dengan tidak harus mengeluarkan uang dan bisa juga menyalurkan sampah botol plastik ini menjadi lebih berguna,'' terang Hendi.

Pihaknya kemudian menjelaskan secara rinci, masyarakat dapat menukarkan 1 buah botol galon untuk mendapatkan 2 lembar tiket.

Kemudian 1 lembar tiket BRT dengan menukarkan 3 buah botol berukuran 1.500 ml, 5 buah botol ukuran 600 ml, 7 buah botol ukuran 330 ml atau 10 buah gelas plastik berukuran 220 ml.

Setiap hari Selasa selama kurun waktu tersebut, masyarakat dapat menukarkan botol plastik di empat shelter BRT di Kota Semarang.

Keempat shelter tersebut antara lain halte BRT Balai Kota, Simpang Lima, Imam Bonjol dan Elizabeth.

Sebelumnya Pemerintah Kota Semarang melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang mengeluarkan surat edaran Nomor B/3988/551.32/VI/2021 tentang pembatasan penggunaan kendaraan pribadi pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia di kota Semarang tahun 2021.

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Sumber: SM Network

Tags

Terkini

X