SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, Polrestabes Semarang mengungkap peredaran narkoba yang dikirim ke LP Kedungpane Semarang.
Seorang tersangka ditangkap dalam sebuah penyergapan di depan toko bangunan di dekat LP Kedungpane atau LP kelas 1 Semarang.
Sedangkan seorang tersangka lainnya merupakan narapidana dalam kasus narkoba yang mndekam dalam sel tahanan Kedungpane.
Baca Juga: Hasil Operasi Jaran Candi, Kapolda Jateng: 325 Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Rp 8 Miliar
Kedua tersangka tersebut masing-masing Resa Erlangga ( 26 tahun) warga Pendamaran Semarang Tengah dan Hendri Sanjaya (26 tahun) merupakan napi LP Kedungpane Semarang.
Hadir dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang pada Selasa, 2 Novemver2021, Kapolrestabes, Kombes Pol Irwan Anwar, Kasat Resnarkoba, Kompol Anies Dwi Cahyanto, Wakasat Narkoba, AKP M Yogi dan Kanit I Narkoba AKP Eni dan Kasiehumas AKP Faisal Lisa.
Kapolrestabes mengungkapkan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi dari LP sering adanya pengiriman sabu dengan cara melempar dari balik tembok penjara.
Laporan tersebut, kata Kombes Irwan Anwar, ditindaklanjuti degan melakukan pengawasan di luar tembok LP.
''Tepatnya hari Jumat, saat kondisi jalan sepi, tiba-tiba ada sepeda motor berhenti dan pengendaranya mau melempar bungkusan ke dalam LP, petugas menyergapnya,''ungkap Kapolrestabes.