Buntut Percaloan Bintara Polri 2022. Lima Dipecat dengan Tidak Hormat, Dua Menunggu

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. /Dok Istimewa/
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. /Dok Istimewa/

SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Lima oknum anggota Polri yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) penerimaan Calon Bintara Polri Polda Jateng 2022 akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Kelima anggota polisi tersebut, di antaranya berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kelima oknum anggota polisi itu dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Lima Oknum Anggota Polri yang Melanggar Pidana Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 Diproses Pidana

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada Tribun Jateng, Senin, 20 Maret 2023.

Ketujuh anggota tidak hanya diberi sanksi pemecatan. Kasus itu dibawa pula ke ranah pidana.

Sebenarnya, sebelumnya, mereka dijatuhi hukuman ringan dan sempat lolos dari hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Seperti diketahui Anggota Propam Mabes Polri, melakukan operasi tangkap tangan OTT terhadap lima anggota Polda Jateng yang melakukan pungutan bersama dua PNS Polri kepada Calon Bintara yang masuk pada 2022.

Di awal hukuman, tiga polisi masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sedangkan dua anggota Polri lainnya Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Lima Oknum Polisi Jadi Calo. Kapolri: Berikan Hukuman, Kalau Tidak Di-PTDH, Proses Pidana!

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman lebih berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut.

Iqbal Alqudusy mengungkapkan kelimanya sebenarnya tidak melakukan apa-apa untuk meloloskan para calon, karena para calon Bintara ini sebenarnya sudah lulus secara normal.

Modus yang mereka lakukan adalah menelpon orang tua yang anaknya lulus untuk memberi sejumlah uang, seakan-akan mereka sukses meloloskan calon tersebut menjadi Bintara Polri.

Iqbal mengungkapkan nominal uang yang diminta bervariasi, ada yang meminta Rp250 juta, ada pula Rp300 juta. Dari puluhan korban angkanya mencapai Rp9 miliar. Saat ini, tambahnya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Halaman:

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

Musyawarah Besar LPHI, Diputuskan Ganti Logo

Selasa, 16 Mei 2023 | 10:00 WIB
X