Lima Oknum Anggota Polri yang Melanggar Pidana Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 Diproses Pidana

- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:10 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (Dok)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (Dok)

SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 tidak hanya disanksi etik, tetapi juga manjalani proses penyidikan pidana.

Saat ini perkaranya bahkan sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan, kelima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Baca Juga: MAKI: Seharusnya Kasus Percaloan Penerimaan Bintara Polri 2022 Ditangani Divisi Propam Polri

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Kabid Humas, Minggu, 19 Maret 2023.

Penyidik, tambah Kabid Humas, juga terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan terus diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Menurut Kabid Humas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Dia menegaskan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu, saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya

Kabid Humas menegaskan, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Marah Besar di Hadapan Anggotanya. Ini penyebabnya

‘’Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambah Kabid Humas.

Polda Jateng menjamin, katanya, kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip Bersih, Transparan dan Akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Halaman:

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

Musyawarah Besar LPHI, Diputuskan Ganti Logo

Selasa, 16 Mei 2023 | 10:00 WIB
X