MAKI: Seharusnya Kasus Percaloan Penerimaan Bintara Polri 2022 Ditangani Divisi Propam Polri

- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:11 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Suara Merdeka)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Suara Merdeka)

SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta para pelaku percaloan penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang melibatkan lima oknum polisi dan dua ASN di Lingkungan Polda Jateng diproses pidana.

"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Antara, Rabu, 08 Maret 2023.

Seperti diketahui, lima oknum polisi di Jawa Tengah diduga melakukan praktek percaloan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.

Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Marah Besar di Hadapan Anggotanya. Ini penyebabnya

Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kelima oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jateng.

Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.

Memang seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers-nya Jumat, 3 Maret 2023 lalu mengatakan, kelima oknum tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Iqbal sendiri tidak menjelaskan dari mana asal kesatuan para oknum polisi. Menurut dia, kelima polisi tersebut saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

"Pemberkasan sudah lengkap dan segera akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat," katanya. Iqbal mempersilakan masyarakat mengawal penanganan masalah tersebut dan hasilnya persidangan akan disampaikan secara terbuka.

MAKI sendiri mengatagorikan praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Makanya, Boyamin menyayangkan penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Boyamin menyebut seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan.

"Saya khawatir perkara ini akan dikecilkan dan tidak dikembangkan jika ditangani Propam Polda Jateng," pungkasnya.

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

Musyawarah Besar LPHI, Diputuskan Ganti Logo

Selasa, 16 Mei 2023 | 10:00 WIB
X