Nah, Ini. Pemkot Semarang Menghapus Denda PBB dan Pembebasan PBB. Yuk Simak Ketentuannya!

- Kamis, 2 Maret 2023 | 11:50 WIB
Flayer Pembebasan denda tunggakan PBB Kota Semarang (Bapenda Kota Semarang)
Flayer Pembebasan denda tunggakan PBB Kota Semarang (Bapenda Kota Semarang)

SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com – Anda warga Kota Semarang yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Tenang, Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan denda tunggakan pembayaran PBB.

"Halo, Sedulur Semarang! Sudah tahu belum, kalau ada pembebasan denda atas tunggakan PBB?," tulis Pemkot Semarang, di akun Instagram resminya, Rabu, 1 Maret 2023.

Pembebasan denda tunggakan pajak ini tidak perlu diurus oleh wajib pajak, karena sudah terhitung secara otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan.

Baca Juga: Iswar Minta Disdag Kota Semarang Serius Mendata dan Menata PKL

"Untuk pembayaran PBB tahun 2023, kami berikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat, termasuk diskon 10 persen dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, di Semarang, seperti dikutip Antara.

Meski otomatis terhapus oleh sistem pembayaran pajak, tetapi tetap ada beberapa syarat jika ingin denda itu jadi nol.

Berdasarkan SK Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang No. B/1214/971.11/III Tahun 2023, pembebasan denda tunggakan pajak ini hanya bagi masa pajak tahun 2018-2022.

Selain itu, denda dihapus, jika kalian membayar PBB pada periode pembayaran 1-31 Maret 2023. Informasi juga bisa dilihat di akun instagram Bapenda Kota Semarang, @bapenda.smg

Mungkin anda bertanya, kan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diedarkan melalui rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) setempat belum sampai ke rumah?

Nah, Indriyasari mengatakan, tanpa menunggu SPPT yang beredar juga bisa. Yaitu, kata dia, wajib pajak mengunduh SPPT secara "online" di laman "http://e-spptpbb.semarangkota.go.id" mulai 10 Maret mendatang.

"Tahun 2023 penyampaian SPPT PBB kepada masyarakat akan dilakukan secara elektronik, ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kita dukung bersama," katanya.

Selain itu, Indriyasari menambahkan, bahwa Pemkot Semarang turut memberikan pembebasan PBB untuk aset dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

"Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB di mana NJOP di bawah Rp250 juta ketetapannya nol (Nihil)," katanya.

Berbagai program itu, diakuinya, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang, terutama dari PBB.

"Adapun target PBB Tahun 2022 Rp550.500.000.000 dengan realisasi penerimaan Rp569.293.051.640. Target PBB tahun ini naik menjadi Rp652.000.000.000," ujarnya.

Halaman:

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

Musyawarah Besar LPHI, Diputuskan Ganti Logo

Selasa, 16 Mei 2023 | 10:00 WIB
X