SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Persoalan sengketa warisan sering terjadi di masyarakat kita. Gara-gara warisan, terkadang seseorang kehilangan saudara.
Pentingnya pemahaman masyarakat tentang hukum waris, mendorong Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang atau BKBH FH USM untuk memberikan pemahaman ke masyarakat tentang pembagian waris menurut hukum negara.
Di sini BKBH FH USM bekerja sama dengan bersama Kemenkumham Jateng memberikan penyuluhan tentang penyelesaian sengketa warisan ke masyarakat kurang mampu di Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Beri Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi, BKBH FH USM Siap Beri Bantuan Hukum Gratis
Kegiatan ini diikuti 15 warga Petompon dengan mengangkat tema “Pelatihan Tentang Penyelesaian Sengketa Waris dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang”.
''Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, kami fasilitasi menggelar pemberdayaan hukum tentang pelatihan pembagian waris ini dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM,'' kata Lurah Petompon, Mamit Sumitra SH.
Mamit mengakui, banyak warganya yang menghadapi permasalahan pembagian waris yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga merugikan sebagian ahli waris, bahkan sering berujung permusuhan.
Makanya, ia sangat mengapresiasi kegiatan ini, yang menurut dia, sangat cocok dengan kondisi masyarakat Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang saat ini.
Sementara itu, narasumber dari BKBH FH USM, Agus Saiful Abib SH MH menjelaskan tentang peraturan pembagian harta waris yang berlaku di Indonesia, hingga penyelesaian sengketa waris ini.
''Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi mereka, karena ada wawasan dan skiil terkait pembagian harta waris. Ini sangat baik untuk dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan pembagian harta waris yang sedang dialami mereka,'' ujarnya.
Para peserta juga terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan, hal ini dapat dilihat banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari peserta tentang kasus-kasus pembagian waris yang menurut mereka sulit terselesaikan, dan sampai saat ini masih telantar.
Sedangkan Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH yang hadir di kesempatan itu mengajak masyarakat untuk tak ragu menyelesaikan persoalan waris ini secara hukum negara.
Ia bahkan menawarkan bantuan hukum BKBH FH USM bagi masyarakat tidak mampu. Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi langsung ke BKBH FH USM dengan membawa persyaratan.
Persyaratan yang dibutuhkan, kita dia, di antaranya KTP, Surat permohonan bantuan hukum, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.
''Kami ini kepanjangan tangan pemerintah untuk merangkul dan mewujudkan tanggung jawab pemerintah dalam bidang hukum terutama akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,''jelasnya.