SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com – Agar dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah atau lembaga pendidikan, USM-Semarang">USM Semarang menggelar Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan Studi Banding bagi mahasiswa Magister Hukum periode Semester tahun 2023.
KKL dan studi banding bagi Mahasiswa Magister Hukum dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Magister Hukum Universitas Indonesia di Jakarta pada Senin, 6 Februari 2023.
Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, BA SSos SH MM MH, berharap, mahasiswa lebih menguasai materi secara kuantitatif regulasi pemberantasan korupsi terkait Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga: Nama Heppy Trenggono Menggema di Musra XVII Jateng. Ternyata Beginilah Sosoknya
”Selama ini mahasiswa faham secara kualitatif dari teori maupun regulasi,” kata Kukuh.
Rektor USM yang diwakili Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi mengatakan, KKL diikuti 45 mahasiswa Magister Hukum USM yang sebagian besar sudah ujian proposal.
Di KPK, rombongan mahasiswa MH USM diterima Agung Widiyanto dari direktorat jejaring pendidikan KPK yang didampingi dari Biro Hukum KPK Erlangga. ”Perguruan Tinggi memiliki peran dalam pemberantasan korupsi,” kata Agung.
Kalau hanya OTT, katanya, dalam menangkap koruptor, tidak ada pendidikan dan pencegahan maka korupsi akan tetap jalan terus. Koruptor harus dibatasi ruang geraknya.
”Penegakan hukum tidak dalam arti sempit, tapi bagaimana tata kelola pemerintahan, pajak dll. Mencegah korupsi dimulai dari diri sendiri. Saya kira perlu kerja sama antara perguruan tinggi dan KPK terkait regulasi dan penindakan korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam KKL di UI, rombongan mahasiswa Magister Hukum USM diterima Kaprodi MH UI, Dr Ratih didampingi Dr Fitrah dari koordinator Dosen HTN MH UI.
Fitrah mengatakan, setiap kepala negara memiliki gagasan pindah Ibu Kota Negara sudah dimulai sejak Bung Karno. UU IKN diputuskan dalam waktu singkat, sehingga ada indikator terburu buru.
”Wajar kalau banyak problem, sehingga MK menangkap sinyal. Yang diputus jam 3 pagi, itu tidak ada dalam kenyataan. UU IKN ini menyebar suara, DPRD-nya belum ada, rencana Induk belum dibahas,” tambahnya.
Dia mengatakan, yang bisa bikin pidana adalah peraturan daerah dan UU. Kalau peraturan otorita tidak bisa pidana.