JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Test swab antigen atau PCR merupakan syarat dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2021.
Pelaksanaan seleksi SKD akan dilakukan pada 2 September 2021 mendatang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan test swab antigen atau PCR bisa dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar 2021 dimulai.
Test swab antigen atau PCR sebagai syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk mencegah penyebaran Covid-19, hingga saat ini masih belum berakhir.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan : Indonesia Sulit Mencapai Kekebalan Berkelompok , Covid-19 Bermutasi ke Varian Delta
Terkait masalah test swab antigen atau PCR, apakah peserta akan langsung gugur dan tidak bisa ikut tes jika sebelum tes, peserta dinyatakan positif Covid-19.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang tes SKD bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19.
"Mereka wajib melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta (positif Covid-19) itu bisa dijadwalkan ulang untuk tes SKD," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 25 Agustus 2021.
Kemudian, instansi harus membuat permohonan kepada Kepala BKN yang ditujukan ke Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk penjadwalan ulang peserta SKD.
Baca Juga: Tes Seleksi SKD CPNS Digelar 2 September 2021, BKN Umumkan Syarat Bisa Mengikuti
Namun, jika peserta sudah melakukan tes swab antigen/PCR dengan hasil negatif sebelumnya.