JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Guna mencegah munculnya klaster baru penyebaran virus Covid-19 di Indonesia tes antigen atau tas swab serta surat keterangan suda divaksin penting.
Tes antigen dan surat keterangan vaksin pada saat pendemi Covid-19 digunakan sebagai syarat administrasi.
Syarat tes antigen dan surat vaksin sudah digunakan untuk transportasi, masuk mal ataupun untuk penerimaan pegawai.
Bukan sja tes antigen atau surat keterangan vaksin, namun juga masker dan jaga jarak pada saat pendemi Covid-19 ini wajib dilakukan oleh setipa orang dalam berkegiatan.
Baca Juga: Pakar Hukum Rafli Harun Menilai Tak Etis Korupsi Bansos Covid-19 Hanya Dipenjara 12 Tahun
Seperti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar pada 2 September 2021 mendatang.
Karena digelar di tengah pandemi Covid-19, peserta tes SKD CPNS pun diwajibkan melakukan swab PCR atau antigen.
Dikutip SuaraMerdeka-Wawasan.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul '' Info CPNS 2021: Swab PCR atau Antigen Jadi Syarat Wajib Ikut Tes SKD''.
Selain itu, peserta tes di Jawa, Madura, dan Bali juga diharuskan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: Hubungan PDIP dengan Gerindra Makin Harmonis, Ada Kemungkinan untuk Berkoalisi 2024