JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Menkopolhukam Mahfud MD menilai secara keseluruhan penanganan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J cukup bagus, dan menjadi konstruksi hukum yang bagus untuk ke depannya.
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ini sudah luar biasa, itu. Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi, dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kejutan!!! Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan. Begini Alasannya
Mahfud mengatakan JPU tidak bisa dianggap gagal dalam menangani kasus hanya karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E lebih rendah daripada tuntutan JPU.
‘’Jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu kan konstruksi jaksa semua, cara pembuktian dan lain sebagainya; cuma vonisnya yang beda," kata Mahfud.
Dia pun memuji cara penindakan kasus ini oleh polisi, kejaksaan, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dinilainya berjalan sangat baik.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Berharap Ricky Rizal Memperbaiki Prilakunya
Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.