JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Sebuah kejutan dibuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Jika terdakwa lainnya divonis lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, khusus untuk Bharada E, justru sebaliknya dituntut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Bharada E, yang sempat disebut-sebut sebagai aktor utama kedua setelah Ferdy Sambo divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Berharap Ricky Rizal Memperbaiki Prilakunya
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023, seperti dikutip Antara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang vonis ini, Hakim menyatakan, bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dianggap Terlibat Aktif Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim menyimpulkan, Bharada E terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Kesimpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
Selain itu, Alimin juga menyatakan, bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.