JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, terpidana mati Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.
“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023 malam seperti dikutip Antara.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan, dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Berharap Ricky Rizal Memperbaiki Prilakunya
Sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kedua terpidana ini dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun demikian, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Baca Juga: Dianggap Terlibat Aktif Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun
Terkait dengan pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kekecewaannya. Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.
“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.