JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Hukuman ini juga jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut Umum yang hanya delapan tahun penjara.
Baca Juga: Putri Candrawathi Juga Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa. Ini Pertimbangannya
Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Ma’ruf adalah salah satu terdakwa non Polri di kasus ini selain Putri Candrawathi yang sudah divonis 20 tahun penjara. Tiga terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Hakim anggota Morgan Simanjuntak, menyimpulkan, bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap Morgan Simanjuntak dalam persidangan.
Morgan menilai terdapat rangkaian keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Rangkaian tersebut dimulai dari keterlibatan Kuat Ma’ruf di Magelang, Jawa Tengah.
Kejadian di Magelang, Kuat berani mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur. Bahkan membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan).
Makanya, kata Morgan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling. Pertemuan ini adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis dengan Hukuman Mati. Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Dari sini, lanjutnya, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga maupun ajudan dapat dengan mudah mengakses lantai 3 Rumah tuannya.
Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.
Kuat Ma’ruf juga dinilai oleh hakim turut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Peristiwa ini berujung pada meninggalnya Brigadir J.