JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Kasus Mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra yang tewas kecelakaan dan jadi tersangka tapi kemudian dianulir, terus bergulir, dan memasuki babak baru.
Rabu, 08 Februari 2023, Polda Metro Jaya menyatakan jika penyidik yang menangani awal kasus mahasiswa UI tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur saat penanganan kasus.
Dan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan penyidik pertama yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut akan menjalani sidang etik.
Baca Juga: Bripda HS, Ternyata Polisi Bermasalah. Ini Sederet Masalah yang Pernah Dilakukan
Sidang etik dilakukan setelah polisi mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus M Hasya Attalah Syaputra yang tewas kecelakaan malah jadi tersangka.
"Hal ini juga ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi Sidang Kode Etik kepada penyidik terdahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 8 Januari 2023 seperti dikutip PMJNews.
Trunoyudo tak merinci berapa jumlah penyidik yang dikenakan sanksi etik terkait kasus tersebut. Namun yang pasti proses sidang etik sudah berjalan.
Kendati begitu, Trunoyudo tidak merinci lebih lanjut jumlah penyidik yang dikenakan sanksi etik atas kasus tersebut.
Hanya saja, dia memastikan proses sidang etik telah berjalan dan saat ini tinggal menunggu keputusannya.
"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi Sidang Kode Etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan Sidang Kode Etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," jelasnya.
Trunoyudo menjelaskan, sidang etik dilakukan terkait pelanggaran prosedur para penyidik yang bertugas saat pengusutan kasus kecelakaan berujung Hasya ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Truk 'Sruduk' Truk di Tol Pemalang-Batang, Satu Orang Tewas
Polda Metro Jaya menyampaikan, hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18).
Kecelakaan ini antara Hasya dengan purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka dan memulihkan nama Hasya," tambahnya.