JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Densus 88 Antiteror Polri akhirnya menangkap anggotanya Bripda HS yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Cimanggis, Depok.
Densus 88 menegaskan tidak mentoleril semua perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya pada wartawan.
"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota. Dan kami mendukung penuh penyidikan oleh Polda Metro Jaya yang profesional dan transparan," jelasnya kepada wartawan, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca Juga: Ditangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Sukoharjo. Ternyata Begini Kejadiannya
Sementara itu Polda Metro Jaya menyebut oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip PMJNews, mengatakan, tersangka HS sudah ditahan sejak hari pertama penetapan tersangka pembunuhan pada Senin, 23 Januari 2023.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 8 Februari 2023.
Lebih lanjut, Trunoyudo membenarkan keterangan dari pengacara keluarga korban yang mengungkapkan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut adalah terkait ekonomi.
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Terus Buru Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Trunoyudo menjelaskan, sejak awal kasus pihak dari Densus 88 membentuk tim terlibat untuk mencari keberadaan pelaku.
Polisi menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku, sehingga di hari yang sama HS diamankan di wilayah Bekasi.
"Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari, di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi," jelasnya.
Dia menambahkan, penanganan kasus yang awalnya oleh Polres Metro Depok lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya.