JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kepolisian Republik Indonesia, kembali mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link Aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform sosial media.
Bareskrim Polri mengumumkaan penangkapan itu pada Kamis, 19 Januari 2023 di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Sebanyak 13 pelaku ditangkap oleh Bareskrim Polri. Dan BRI secara aktif terlibat dalam mendukung proses penyelidikan dan proses pengungkapan serta penangkapan para pelaku.
Baca Juga: Perluas Transaksi Digital, BRI Gandeng Oppo Indonesia
Terkait dengan adanya berbagai modus kejahatan perbankan tersebut, BRI bertindak proaktif melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, diketahui terdapat 4 kelompok pelaku.
Mereka terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HP, dll); pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer.
Selain itu ada pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban; dan yang terakhir pelaku kuras rekening.
Setelah memperoleh data-data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.
Makanya, BRI bekerja sama dengan Kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka yang digunakan untuk alat kejahatan mereka.
Diantara yang turun disita adalah CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, mengatakan, BRI secara proaktif terus berkordinasi dan menjalin komunikasi bersama Kepolisian guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut. Hal ini sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.