JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tingginya tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Bharada E atau Richard Eliezer terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, terdakwa Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan itu tersampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa.
Baca Juga: Dinilai Berbelit-belit dan Tidak Menyesal, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Atas putusan itu, LPSK yang hadir di sidang itu menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman pidana 12 tahun itu.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Susi juga menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan penghargaan dari status Justice Collaborator milik Bharada E.
Menurut dia, LPSK sudah menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk mengungkap kasus kejahatan.
Richard, kata Susilaningtias juga disebut sudah menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.
LPSK mulanya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan ke Richard sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tandasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan wakil ketua LPSK lainnya, Edwin Partogi seperti dikutip PMJ News, Kamis, 19 Januari 2023.
“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban, hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya,” kata Edwin Partogi.
“Tapi tuntutannya kan tidak menggambarkan itu. Jadi dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal,’’ tambahnya.