JAKARTA, suaramerdeka-wawasan – Polisi kembali mengungkap dan menangkap tiga tersangka penipuan social engineering (Soceng) bermodus phising, pada Kamis, 24 November 2022, di Jakarta.
Modus kejahatan phising adalah pelaku menipu korban dengan cara berpura-pura menjadi suatu lembaga resmi seperti bank.
Mereka melakukannya melalui call center bank palsu, email palsu, akun media sosial palsu, website palsu, hingga WhatsApp palsu. Di kasus ini, para tersangka ini menggunakan situs palsu perubahan tarif transfer BRI.
Dari penjelasan Bareskrim Polri, diketahui, tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola Web palsu dengan menggunakan 6 domain website palsu dengan modus pembelian tiket formula E dan perubahan tarif transfer.
Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban untuk mengungkap data pribadi dan data perbankannya.
Atas hal tersebut, tersangka juga dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.
Dalam proses penyelidikan tersebut, BRI terlibat aktif dan terus proaktif mendukung proses pengungkapan dan penangkapan tersangka berinisial FI, H, dan N.
BRI bertindak aktif dengan melakukan pelaporan kepada polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.