JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Pada masa pendemi Covid-19 saat ini disarankan ibu-ibu untuk menunda kehamilan terlebih dahulu.
Adapun alasannya, karena Ibu Hamil sangat rentan dengan serangan virus Covid-19 yang hingga saat ini masih terus mengganas.
Sosialisasi dari pemerintah untuk menunda kehamilan terus dilakukan agar ibu-ibu tidak terpapar Covid-19.
Namun demikian, bagi ibu-ibu yang sudah terlanjur hamil perlu ada perlindungan agar tidak terpapar Covid-19, salah satunya dengan vaksinasi.
Namun untuk vaksinasi Ibu Hamil ini ada cacatan tersendiri untuk bisa dilakukan vaksin atau tidak.
Beberapa waktu terakhir dilaporkan sejumlah Ibu Hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Ketua DPR Meminta Pemerintah Pastikan Ketersediaan Obat Dengan Harga yang Wajar.
Untuk melindungi Ibu Hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada Ibu Hamil.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran Ibu Hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait syarat dan kriteria vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil.
Dikutip SuaraMerdeka-Wawasan.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul ''Ibu Hamil Diizinkan Dapat Vaksinasi Covid-19, Berikut Syaratnya''.
Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, Ibu Hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.
“Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh. Tapi pada Ibu Hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia,” ujar dr. Ari.
Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan Ibu Hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.