JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Meningkatnya jumlah penggunaan masker sekali pakai di seluruh dunia, seiring terjadinya Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah baru yaitu menumpuknya limbah dari masker sekali pakai yang sudah dipakai masyarakat.
Seperti diketahui, berdasarkan aturan Pemerintah, limbah masker dibagi menjadi dua. Pertama, limbah masker yang infeksius yaitu yang berasal dari layanan fasilitas kesehatan dari rumah sakit.
Kelompok ini prosedurnya sudah jelas dari Pemerintah, harus dimusnahkan karena termasuk dalam limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun).
Baca Juga: Terus Melakukan Penguatan ESG, BRI Dinobatkan Sebagai Bank dengan Pengelolaan Resiko ESG Terbaik
Kelompok kedua, yaitu limbah masker non infeksius yang berasal dari masyarakat. Limbah ini dianggap sebagai limbah domestik, dan prosedurnya boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Berawal dari menumpuknya limbah masker non-infeksius inilah kemudian BRI menginisiasi kegiatan ‘ BRI Peduli Penanganan Limbah Masker Non Infeksius ’.
Kegiatan ini melibatkan setiap pekerja BRI di lingkungan kantor BRI seperti penyediaan fasilitas pengumpulan, dan peralatan sterilisasi awal yang dapat memudahkan proses pengumpulan.
‘'Sama seperti halnya sampah plastik lainnya, apabila tidak dikelola dengan benar, limbah masker juga dapat mencemari lingkungan. Kami mengajak pekerja BRI untuk peduli terhadap lingkungan dan menjaga keseimbangan alam,” katanya.
Baca Juga: Fasilitasi Pengembangan UMK, BRI Beri Kemudahan Bagi Perseroan Perorangan
Tempat pengumpulan masker (Drop Box) diletakkan di area terbuka, dan untuk kegiatan monitoring ada petugas yang secara berkala mengecek drop box pengumpul masker.