JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Mahfud MD, mengancam akan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) dari sejumlah stasiun TV, yang masih menggelar siaran TV analog.
Dalam keterangan pers yang disiarkan melalui Youtube, Kamis, 3 November 2022, Mahfud mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada stasiun-stasiun tv, yang disebutnya masih membandel tersebut.
''Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih
melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,'' tegas Mahfud.
Mahfud, sebelumnya juga membeberkan stasiun-stasiun TV yang disebutnya membandel tersebut, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, iNews, ANTV, TVOne, dan Cahaya TV.
''Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,'' papar Mahfud.
Baca Juga: Lewat Agen BRILink, PMD dan BRI Cafe, BRI Berdayakan Ekonomi Masyarakat NTT
ISR sendiri adalah salah satu perizinan penting dalam industri penyiaran. Setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia, wajib mengantongi izin tersebut yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mahfud menyatakan, tanggal 2 November pukul 00.00 WIB pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi TV Analog ke digital atau analog switch off (ASO), sesuai peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu cukup lama.