JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Giliran, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu dibacakan Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 31 Oktober 2022.
''Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,'' kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, usai keptusan PTHD terhadap Hendra Kurniawan dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kasus Covid 19 di Kota Semarang Naik Lagi, Plt Wali Kota Minta Vaksinasi Dosis Ketiga Digencarkan
Menurut Dedi, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial, yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Ia juga menjelaskan, sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik, penempatan khusus selama 29 hari.
''Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,'' jelas Dedi.
Baca Juga: Kasus Temuan Mayat dalam Karung di Jepara, Motifnya Pelaku Kesal Ditagih Utang oleh Korban
Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilangsungkan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan menghadirkan 17 orang saksi.
Namun, Dedi enggan mengungkapkan, apakah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.
Seperti diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice, dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu, terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.
Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa obstruction of justice, yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.***