JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengungkap, Arif Rahman Arifin, salah satu terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), tak berani menatap mata Ferdy Sambo.
Hal itu dibeberkan JPU, usai Arif Rahman Arifin menonton rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Disebutkan, Arif menonton rekaman DVR CCTV tersebut yang sebelumnya telah diamankan Irfan Widyanto atas perintah Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan, bersama Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Baca Juga: Bharada E Ternyata Sempat Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J. Ini Terungkap diSidang
Saat menonton rekaman CCTV itu, jelas JPU, Arif bahkan kaget karena isinya berbeda dengan keterangan resmi yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kepada awak media.
Menurut JPU, saat itu Ramadhan dan Budhi kepada awak media menyebut Ferdy Sambo tak ada di Duren Tiga alias sedang tes PCR saat Yosua tewas adu tembak dengan Bharada E (Richard Eliezer), yang membela Putri Candrawathi saat dilecehkan.
''Terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget, karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian
Baca Juga: Ferdy Sambo Juga Didakwa Melakukan Obstruction of Justice. Apa Sebenarnya Faktanya?
tembak-menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ramadhan, ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV tersebut,'' sebut JPU.
JPU mengungkapkan, setelah menonton rekaman CCTV itu pada 13 Juli 2022 malam, Arif diajak Hendra menghadap ke ruangan Ferdy Sambo di Mabes Polri. Pada saat bertemu Ferdy Sambo, Arif menjelaskan isi CCTV tersebut.