JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Selain didakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kaitan ini, selain Ferdy Sambo, juga didakwa bersama-sama adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Terungkap dalam surat dakwakaan JPU (Jaksa penuntut umum) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo berniat menutup-nutupi fakta kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Akibat penembakan tersebut, terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB terjadi penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Salah satu upaya yang dilakukan (Sambo), yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan," katanya.
Ketika menghubungi Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo menyebarkan skenario penembakan menurut versinya bahwa tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E setelah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J yang Sudah Sekarat. Ini Kronologisnya Sesuai Tuntutan JPU
Selain mengatur skenario, Ferdy Sambo juga disebut meminta agar DVR CCTV di pos sekuriti kompleks Perumahan Polri Duren Tiga diganti dengan yang baru yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, yaitu CCTV pos sekuriti kompleks.
Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua, primer Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.