JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan penjagaan ketat, Selasa, 18 Oktober 2022.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu untuk menuju ke tempat sidang, dijemput dan dikawal oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Prosesi penjemputan Bharada E dari Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai pukul 07.50 WIB, saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba di lobi Gedung Bareskrim Polri.
Sebelum mobil tahanan tiba, anggota LPSK telah lebih dulu berada di lobi Gedung Bareskrim depan pintu masuk menuju Rutan Bareskrim, sekitar pukul 07.48 WIB.
Sebanyak empat orang anggota LPSK, terlihat mondar-mandir menunggu di parkiran lobi Gedung Bareskrim.
Setelah mobil tahanan Kejari Jaksel tiba, Tim LPSK bersama jaksa, dan petugas tahanan dari kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bergerak masuk ke ruang tahanan Bareskrim Polri menggunakan akses tangga.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J yang Sudah Sekarat. Ini Kronologisnya Sesuai Tuntutan JPU
Sekitar pukul 08.00 WIB, Bharada E dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan rompi tahanan bernomor 10, keluar diapit oleh petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dikawal Tim Jaksa dan Tim LPSK.
Iring-iringan mobil membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan kemudian bersiap bergerak keluar Bareskrim Polri, diawali mobil Provost Polri, mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel, dan mobil tim pengacara Bharada E.
Tampak pula pengacara Ronny Talapessy, selaku penasihat hukum Bharada E ikut mendampingi keberangkatannya menuju PN Jakarta Selatan.
Saat berjalan keluar dari Rutan Bareskrim Polri dengan tangan diborgol Bharada E tampak tenang. Dia tidak memberikan keterangan kepada media yang meliput.
Menurut informasi, Bharada E bersama penasihat hukumnya, bakal memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi, mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.