JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - JPU (Jaksa Penuntut Umum) membeberkan peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Hal itu dikatakan JPU dalam sidang perdana di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022, yang salah satunya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pelecehan seksual.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut perintah Ferdy Sambo kepada Putri terkait membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan, adalah merupakan cara yang licik.
Baca Juga: Bus Agra Mas Tabrak Truk Parkir di Tol Kanci Brebes, Tiga Penumpang Tewas dan Lima Orang Luka
Perintah itu, kata jaksa, terjadi seusai nyawa Brigadir J dihabisi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
''Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik, dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo, agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022,'' kata JPU.
Disebutkan JPU, Putri saat itu memberikan keterangan secara tertulis kepada penyidik soal dugaan pelecehan seksual, yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan.
Baca Juga: Sekap dan Peras Sales Rokok, Para Petugas Bea Cukai Palsu Diringkus Polresta Banyumas
''Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa
pelecehan di Duren Tiga No 46, yang dilakukan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi, padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,'' beber JPU.