PN Jakarta Selatan sendiri telah merilis ringkasan dakwaan terhadap Ferdy Sambo. Dia akan diadili dalam dua perkara yang saling berkaitan.
Selain dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Sambo juga akan didakwa dalam perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dalam kasus pertama, Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP.
Baca Juga: Sebagai Tersangka Narkoba, Kapolda Jawa Timur Terancam Hukuman Mati
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan diketuai oleh Wahyu Iman Santosa. Wahyu merupakan Kepala PN Jakarta Selatan. Sementara Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi hakim anggotanya.
“Kami berharap semua pihak agar menghargai proses peradilan," tapungkas Arman.