JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Proses persidangan Irjen Ferdy Sambo dkk akan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat melalui media massa seperti TV nasional.
Demikian dikatakan Humas PN Jaksel, Djuyamto ketika ditemui wartawan di The Heritage Palace, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Menurut Djuyamto, selain disiarkan langsung TV nasional, sidang juga akan ditayangkan langsung di channel YouTube PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). ''Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo,'' tambahnya.
Baca Juga: Sebagai Tersangka Narkoba, Kapolda Jawa Timur Terancam Hukuman Mati
Ia mengatakan, dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya, ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh live.
Djuyamto menjelaskan, agenda persidangan yang biasanya tidak boleh dilakukan live, seperti saat mendengarkan keterangan saksi.
''Tapi saat keterangan saksi, ada yang tidak boleh, karena terhalang dengan ketentuan KUHAP pasal 159 ayat 1. Artinya, nanti diserahkan kepada majelis hakim, apakah diperbolehkan atau sebagian saja,'' ungkapnya.
Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Resmi Tersangka Peredaran Narkoba
Dia menerangkan, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ini. berkaitan dengan kesusilaan.
Seperti diketahui, sidang Ferdy Sambo sendiri akan mulai dilakukan pada Senin besok, 17 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Djuyamto meminta, kepada masyarakat agar menyaksikan jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nopriansyah Yosua Hutabarat), melalui media tanpa datang ke PN Jaksel.
Baca Juga: TGIPF Rekomendasikan Ketua Umum PSSI dan Exco PSSI Mundur. Atau...
Hal ini, kata Djuyamto, lantaran kapasitas ruangan di PN Jaksel dinilai terbatas.
''Dari TV nasional sudah menyepakati untuk live, ada TV full nanti, dari PN Jaksel ada siaran di channel YouTube,'' terangnya. ***