JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Kapolda Jawa Timur yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman berat setelah dipastikan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram.
Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022 seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Resmi Tersangka Peredaran Narkoba
Mukti mengatakan, Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut.
Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Diceritakan oleh Mukti, kasus ini bermula dari temuan lima kilogram narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Kapolda Jawa Timur Terduga Pelanggar Kasus Narkoba
Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.