JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus atau penempatan khusus.
“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022, seperti dikutip PMJNews.
Irjen Pol Teddy Minahasa semula adalah Kapolda Sumatera Barat. Namun saat ini Teddy menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi ke Sahlisosbud Kapolri.
Baca Juga: Sore Ini Kapolri Jelaskan Isu Penangkapan Kapolda Jatim
Memang, hingga saat ini Teddy belum menjalani pelantikan secara resmi sebagai Kapolda Jawa Timur melalui serah terima jabatan.
Kapolri menyebutkan, bahwa dengan penetapan terduga Irjen Teddy, maka penempatan dia sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” tambah Sigit. “Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” tambahnya.
Seperti diketahui, semua Irjen Pol Teddy diisukan ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam Polri terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Akhirnya Kapolri Copot Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta
Listiyo Sigit menjabarkan Irjen Teddy Minahasa sengaja ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.