SURABAYA, suaramerdeka-wawasan.com - Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), Akhmad Hardian Lukita, diperiksa selama hampir 12 jam di gedung Ditreskrimum Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan.
Ia diperiksa pada Rabu, 12 Oktober 2022 mulai pukul 10.05 WIB, dan baru meninggalkan
gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada hari itu juga sekira pukul 21.55 WIB.
Akhmad Hardian Lukita yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, tak ditahan polisi.
Penasihat Hukum Dirut PT LIB, Mustofa Abidin mengatakan, kliennya memenuhi panggilan dari Polda Jawa Timur terkait Tragedi Kanjuruhan, dengan mendapat 97 pertanyaan.
''Artinya, kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi,'' jelas Mustofa kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu, 12 Oktober 2022, sebagaimana dikutip dari detikJatim.
Menurut dia, pertanyaan kepada Dirut LIB itu secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, hubungan Hukum antara PT LIB dengan PSSI, hubungan Hukum antara PT LIB dengan pihak Broadcast, termasuk panpel.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Tunggu Hasil Lab Kandungan Gas Air Mata yang Ditembakkan Polisi
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan tim penyidik gabungan, terkait Tragedi Kanjuruhan.
''Ada, tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen-dokumen itu. (Dokumen) itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan perjanjian-janjian dengan pihak lain,'' katanya.