JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Pihak stasiun TV swasta nasional Indosiar, bakal diperiksa Polri yang dijadwalkan pada pekan depan, terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Indosiar diperiksa selaku pemegang Hak Siar, sekaligus terkait tidak dijalankannya rekomendasi dari mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat terkait waktu pertandingan.
''Hak siaran yang memainkan malam hari tidak sesuai rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan,'' jelas Dedi kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Helen Pricella Akhirnya Meninggal, Korban Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan Jadi 132 Orang
Menurut Dedi, selain pihak Indosiar, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi lain, di antaranya Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB), Deputi Security and Safety PSSI, dan General Koordinator Panpel.
''Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa,'' kata Dedi.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, yaitu Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer.
Selain itu, juga Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam dalam kasus ini.