JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 total sebanyak 24 hari. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Menteri yang mengeluarkan SK bersama itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB dengan SK No 3 Tahun 2022. Lalu Menteri Agama dengan SK No 1066 Tahun 2022.
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan SK No 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," jelas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
Menurut Muhadjir, secara keseluruhan, hari libur nasional total berjumlah 16 hari. Sedangkan untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari.
Berikut Hari Libur Nasional Tahun 2023:
- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu, 18 Februari 2023: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad saw